Pasal 137
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
Dalam pembuatan perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), Peserta Didik harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. buku pelaut atau Buku Pelaut Perikanan; b. surat tugas Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; c. surat persetujuan dari orang tua/wali yang diketahui oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; d. surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. jaminan asuransi dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada taruna/siswa; f. surat permohonan Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan
profesional kepada pemilik atau operator Kapal Perikanan, baik secara perorangan maupun secara kolektif; dan g. buku catatan taruna/siswa.
