Pasal 131
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pengakuan sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), dengan menerbitkan sertifikat terpisah berupa sertifikat pengukuhan.
(2) Dalam hal membutuhkan keyakinan sebelum menerbitkan sertifikat pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: a. melaksanakan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pelatihan negara penerbit sertifikat; b. melakukan pengujian terhadap pemegang sertifikat; atau c. melakukan inspeksi fasilitas dan prosedur yang mencakup sistem standar mutu yang berlaku secara penuh di negara penerbit sertifikat atau berdasarkan metode lain. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format sertifikat pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
