PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 130
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal mengakui sertifikat Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995. (2) Pengakuan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal telah ada Memorandum of Understanding dengan negara yang menerbitkan sertifikat.
