Pasal 129
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keahlian yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi
Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 yang berkeinginan bekerja kembali di atas Kapal Perikanan setelah tidak bekerja di Kapal Perikanan dalam periode waktu lebih dari 5 (lima) tahun harus melakukan pengujian ulang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (3) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan. (4) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang program pendidikan dan pelatihannya telah mendapat pengesahan. (5) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat revalidasi bagi Awak Kapal Perikanan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pengujian khusus.
