PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 128
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Blanko sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) disediakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Sertifikat yang diterbitkan menggunakan dua bahasa meliputi bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (3) Direktur Jenderal meregistrasi semua sertifikat yang diterbitkan mencakup masa berlaku, revalidasi, pembatalan, dan hilang atau rusak. (4) Direktur Jenderal menyediakan basis data dan informasi semua Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan, untuk dapat diakses pihak yang berkepentingan guna keperluan verifikasi keabsahan dan masa berlaku sertifikat.
