Pasal 127
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf f diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. (4) Dalam hal pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lingkup Kementerian, penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lingkup Kementerian yang bersangkutan atas nama Direktur Jenderal. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
