Pasal 126
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c harus dimiliki oleh Kepala Kamar Mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 134 (seratus tiga puluh empat) horse power sampai dengan 402 (empat ratus dua) horse power. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan teknika. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundangan-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian mesin penggerak utama, mesin bantu, dan mesin pendingin; c. keselamatan kerja serta pemeliharaan mesin Kapal Perikanan dan peralatannya; d. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan e. informasi dan komunikasi. (5) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Awak Kapal Perikanan.
