Pasal 125
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. Perwira bagian dek yang bertugas sebagai Mualim I pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan nautika.
(3) Persyaratan untuk mengikuti Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundangan-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; c. penanganan dan penyimpanan ikan; d. dasar-dasar kenavigasian dan olah gerak; e. dasar-dasar keselamatan kerja serta pemeliharaan Kapal Perikanan dan peralatannya; f. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan g. informasi dan komunikasi. (5) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Awak Kapal Perikanan.
