Pasal 124
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat kecakapan nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage; atau
b. Kelasi (Deckhand) yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan sertifikat kecakapan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu telah mengikuti Bimbingan Teknis. (3) Persyaratan untuk mengikuti Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; dan b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis. (4) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengetahuan dasar tentang pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan; dan b. pengenalan keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
