Pasal 123
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf f harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (2) Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Operator Radio pada Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (3) Pemegang sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter II/Regulation 6 dan Appendix to Regulation 6. (4) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas sebagai Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage dapat dirangkap oleh Nakhoda atau salah satu Perwira bagian dek tanpa mempersyaratkan kepemilikan sertifikat.
