Pasal 122
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat perawatan mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf e dapat dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Juru Minyak pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis perawatan mesin Kapal Perikanan (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat perawatan mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin induk; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin bantu; c. pengoperasian mesin induk; d. pengoperasian mesin bantu; dan e. sistem kelistrikan dan instalasi kelistrikan Kapal Perikanan. (5) Kepemilikan sertifikat perawatan mesin Kapal Perikanan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada ukuran Kapal Perikanan tertentu.
