Pasal 121
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf d dapat dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Operator Mesin Pendingin pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis refrigerasi penyimpanan ikan. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengenalan media pendinginan ikan; b. pengaruh jenis Alat Penangkapan Ikan terhadap mutu ikan hasil tangkapan; c. kontruksi palka ikan dan rancang bentuk unit pendingin di Kapal Perikanan; d. jenis teknologi penanganan ikan di atas Kapal Perikanan; e. cara pengoperasian chilling system, refrigrated sea water, mesin pembeku, dan ruang simpan ikan berpendingin; f. perhitungan beban pendinginan ikan; g. instalasi sistem unit pendingin; dan h. pengenalan, cara pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sistem pembekuan.
(5) Kepemilikan sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada ukuran Kapal Perikanan tertentu.
