Pasal 120
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat keterampilan penanganan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c dapat dimiliki oleh Serang (Senior Deckhand) atau Kelasi (Deckhand)
yang bertugas dalam penanganan dan penyimpanan ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan penanganan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis keterampilan penanganan ikan. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat keterampilan penanganan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. prinsip dan teknik penanganan ikan di atas Kapal Perikanan untuk mempertahankan mutu ikan; b. proses kemunduran mutu ikan; c. persyaratan sanitasi, higienis, tata letak, dan teknik penyimpanan ikan di atas Kapal Perikanan; d. penilaian mutu dengan mengukur suhu pusat ikan atau produk dan teknik pengujian organoleptik; e. standar pembongkaran ikan di pelabuhan; f. pengendalian potensi dan bahaya kontaminasi; dan g. membuat dokumen ketelusuran dan dokumen cara penanganan ikan yang baik serta prosedur pencatatannya. (5) Kepemilikan sertifikat keterampilan penanganan ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.
