Pasal 119
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf b dapat dimiliki oleh Serang (Senior Deckhand) atau Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam pengoperasian Alat Penangkapan Ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis operasional Penangkapan Ikan. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan Alat Penangkapan Ikan dan penempatannya; b. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; c. hubungan kerja, PKL, dan dokumen yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan; d. membaca desain berupa gambar dan bentuk, serta perakitan Alat Penangkapan Ikan; e. perawatan dan perbaikan Alat Penangkapan Ikan; f. pengoperasian dan penempatan Alat Penangkapan Ikan di Kapal Perikanan; g. penggunaan global positioning system untuk menentukan posisi di peta laut dan tujuan; dan h. pengoperasian alat bantu operasi Penangkapan Ikan. (5) Kepemilikan sertifikat operasional Penangkapan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada ukuran Kapal Perikanan tertentu.
