Pasal 118
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage.
(2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki paling rendah ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan bagi taruna atau siswa sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat. (5) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. teknik penyelamatan diri; b. pencegahan dan pemadaman kebakaran; c. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan d. keselamatan diri dan tanggung jawab.
