Pasal 117
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a
harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki paling rendah ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat. (4) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan bagi taruna atau siswa sekolah menengah atas/kejuruan. (5) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter III/Regulation I to Paragraph 1. (6) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
