Pasal 132
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Keahlian bagi Awak Kapal Penangkap Ikan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dapat diperbarui dengan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Penangkap Ikan, meliputi: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; dan d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II. (2) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal; dan b. melampirkan:
- sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan
- pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang berwarna biru (untuk sertifikat keahlian nautika) dan berwarna merah (untuk sertifikat keahlian teknika). (3) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan tingkat (level) sertifikat serta instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (4) Sertifikat yang diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. (5) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
