Pasal 114
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d harus dimiliki oleh: a. Perwira bagian dek dengan jabatan sebagai Quality Control yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage; atau b. Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja di Kapal Penangkap Ikan berbendera asing. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan rating Awak Kapal Perikanan. (3) Pemegang Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. mengenal konstruksi Kapal Perikanan; b. memahami istilah teknis navigasi, permesinan, dan Penangkapan Ikan; c. keselamatan pelayaran, tugas jaga, dan keselamatan operasi Penangkapan Ikan; d. pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dek, mesin, dan Penangkapan Ikan/Pengangkutan Ikan; e. menjurai dan menyambung; f. keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan; g. teknik Penangkapan Ikan; h. penanganan hasil tangkapan ikan; dan
i. perlindungan lingkungan laut dan sumber daya perikanan. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
