Pasal 113
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) pada Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage.
(2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. memiliki Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan; dan d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan keahlian Penangkapan Ikan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan nasional, regional, dan internasional terkait perikanan tangkap; b. peraturan tindakan negara pelabuhan (Port State Measure Agreement/PSMA) dan ketelusuran ikan tangkapan; c. tata laksana Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab; d. pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem; e. kondisi kerja, PKL, dan dokumen Awak Kapal Perikanan; f. membaca desain, perakitan, dan perawatan Alat Penangkapan Ikan; g. prosedur pengisian dan evaluasi Log Book Penangkapan Ikan; h. evaluasi daerah penangkapan dan musim ikan berdasarkan Log Book Penangkapan Ikan; dan i. kemampuan membaca dan melakukan evaluasi fish finder, sonar, dan global positioning system. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau
fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
