Pasal 112
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Kepala Kamar Mesin atau Perwira bagian mesin pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan
c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat III. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat. (4) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. motor induk; b. pesawat bantu Kapal Perikanan; c. hukum maritim dan peraturan perundang- undangan terkait perikanan; d. listrik Kapal Perikanan; e. dinas jaga; f. perawatan dan perbaikan; g. keselamatan tingkat dasar; h. teknik penangkapan; i. penanganan dan penyimpanan hasil tangkapan; dan j. tata laksana perikanan yang bertangggung jawab. (5) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
