PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 95
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (21 huruf a dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diselenggarakan oleh Setiap Orang. (3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib melibatkan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) usaha mikro, kecil, dan menengah.
