PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 96
Penyelenggara Bandar Udara melaporkan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan standarnya.
