PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 94
(1) Perizinan Berusaha Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l huruf a, diberikan setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
