PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 9
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifika! tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal T harrs mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diiakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). SK No 093239 A (3) Perubahan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan perubahan; b. sertifikat tipe tambahan; atau c. amendemen sertifikat tipe.
