Pasal 8
(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe yang diterbitkan oleh Menteri. (21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedanjian antarnegara di bidang Kelaikudaraan. (3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun di Indonesia dan telah memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. surat rek endasi dari otoritas negara asal; b. sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal; dan c. dokumen lain yang dibutuhkan daiam proses sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan.
