PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 84
(1) Personel Keamanan Penerbangan terdiri atas: a. personel pengamanan Penerbangan; b. personel fasilitas Keamanan Penerbangan; c. instruktur Keamanan Penerbangan; d. inspektur Keamanan Penerbangan internal; dan e. manajer Keamanan Penerbangan. (2) Personel SK No 09'j270 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA (21 Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang bekerja di: a. Bandar Udara; b. maskapai Penerbangan; c. penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan; dan d. penunjangPenerbangan.
