PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 85
(1) Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf c harus memiliki Lisensi. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memiliki Sertifikat Kompetensi dan lulus uji kecakapan Lisensi.
