PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 83
(1) Personel Bandar Udara meliputi: a. personel teknik Bandar Udara; b. personel elektronika Bandar Udara; c. personel listrik Bandar Udara; d. personel mekanikal Bandar Udara; e. personel pelayanan pergerakan sisi udara; f. personel peralatan pelayanan darat Pesawat Udara; g. personel pemandu parkir Pesawat Udara; h. personel pelayanan garbarata; i. personel pengelola dan pemantau lingkungan; j. personel pertolongan kecelakaan penerbangan- pemadam kebakaran; k. personel saluage;
- personel pelayanan pendaratan Helikopter; dan/atau m. personel keamanan Bandar Udara. (2) Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
