PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 67
Dalam ha1 Badan Usaha Angkutan Udara memberikan pelayanan tambahan yang bersifat pilihan, Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengenakan biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang.
