Pasal 66
(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen: a. tarif jarak; b. pajak; c. iuran wajib asuransi; dan d. biayatuslah/tambahan. (2) Tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar. (3) Komponen pajak dan komponen iuran wajib asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib asuransi. (41 Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak. (5) Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
