PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 68
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri. SK No 093265 A (2) Penetapan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah berkoordinasi dengan asosiasi Penerbangan nasiona-l dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa Penerbangan.
