PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 60
(1) Dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal harus memiliki standar pelayanan yang memenuhi asas pelindungan konsumen, yang meliputi: a. standar pelayanan penumpang kelas ekonomi; dan b. standar pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus. SK No 093230 A (2) Standar
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA (21 Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri.
