Pasal 61
(1) Standar pelayanan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit: a. informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara; b. akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif; c. syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas pelindungan konsumen; d. informasi kepastian operasional Penerbangan; e. penumpang memperoleh hak dan pelindungan ketika Penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan Penerbangan pada skala besar; f. penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama Penerbangan;.dan g. penumpang memiliki a untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. standar pelayanan sebelum Penerbangan; b. standar pelayanan selama Penerbangan; dan c. standar pelayanan setelah Penerbangan. SK No 093309 A (3) Standar
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Standar pelayanan minimal penumpang Angkutan Udara ditetapkan oleh Menteri.
