PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 59
(1) Setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal yang melayani rute Angkutan Udara Dalam Negeri harus menetapkan kelompok pelayanan sebelum melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal. (2) Pelayanan yang disediakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikelompokkan sebagai berikut: a. pelayanan dengan standar maksimum; b. pelayanan dengan standar menengah; atau c. pelayanan dengan standar minimum. (3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan.
