PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 50
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan perusahaan Angkutan Udara asing yang telah mendapat persetujuan Rute Penerbangan dari Menteri. (2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dan perusahaan Angkutan Udara asing dilarang melakukan penjualan Tiket Penerbangan sebelum persetujuan Rute Penerbangan diterbitkan.
