Pasal 49
(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga berjadwal. (2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga bedadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional. SK No 093259 A (a) Kegiatan...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayaran pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya.
