Pasal 51
(1) (21 (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga bedadwal asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilatera-l. Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting partg). Perjanjian multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pernerintah Republik Indonesia- dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap. Pasal52... SK No 093260 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
