PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 122
(1) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) paling sedikit memuat: SK No 093284 A a. kebijakan
PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A a. kebijakan dan sasaran keselamatan; b. manajemen risiko keselamatan; c. jaminan keselamatan; dan d. promosi keselamatan. (21 Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, sifat dan kompleksitas dari pengoperasian yang dilaksanakan berdasarkan sertifikat operasinya serta gangguan dan risiko keselamatan yang terkait dengan risikonya.
