Pasal 121
(1) Setiap penyedia jasa Penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada program Keselamatan Penerbangan nasional. (2) Penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Badan Usaha Angkutan Udara; b. Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara; c. penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan; d. badan usaha pemeliharaan Pesawat Udara; e. penyelenggara pendidikan dan pelatihan Penerbangan; dan f. badan usaha rancang bangun dan pabrik Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen Pesawat Udara. (3) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri. (4) Pengesahan sistem manajemen keselamatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari proses penerbitan sertifrkat.
