PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 120
(1) Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri. (2) Pengesahan atau validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi: a. persyaratan administrasi; dan b. lulus ujian. (3) Proses pengesahan atau validasi Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain ditetapkan oleh Menteri. SK No 093283 A
