PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 123
(1) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. komitmen pimpinan penyedia jasa Penerbangan; b. penunjukan penanggung jawab utama keselamatan; c. pembentukan unit manajemen keselamatan; d. penetapan target kinerja keselamatan; e. penetapan indikator kinerja keselamatan; f. pengukuranpencapaiankeselamatan; g. dokumentasi data keselamatan; dan h. koordinasi penanggulangan gawat darurat. (2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai harus minimal sarna atau lebih baik daripada target kinerja keselamatan nasional. (3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan harus dipublikasikan kepada masyarakat. SK No 093285 A
