Pasal 41
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan mengenai pagar, GSB, jarak bebas bangunan, ramp, dan bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berlaku untuk bangunan dan gedung dalam wilayah daratan KSNT Pulau Nipa. (2) Ketentuan mengenai pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pada bangunan gedung dalam Kawasan budidaya di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang berada pada tikungan dan/atau persimpangan wajib dimundurkan dan tidak membentuk sudut; dan b. Zona B.3 dapat tanpa menggunakan pagar untuk mendukung akses pejalan kaki.
(3) Ketentuan besar GSB pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pada semua Zona atau sub-zona dalam Kawasan budidaya di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang berbatasan dengan jalan, ditentukan sebagai berikut:
pada jalan dengan lebar rencana kurang atau sama dengan 12 m (dua belas meter), GSB sebesar 5 m (lima meter); dan
pada jalan dengan lebar rencana lebih besar dari 12 m (dua belas meter), GSB sebesar 6 m (enam meter); b. pada semua sub-zona yang berbatasan dengan sub-zona B.2, GSB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pada sub-zona B.1, sub-zona B.2, dan sub-zona B.3 ruang antara GSB dan GSJ harus berupa ruang terbuka publik yang menyatu dengan jalur pejalan kaki di hadapannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pergerakan kendaraan (termasuk lahan parkir ataupun jalur menurunkan penumpang dari kendaraan), kecuali inlet dan/atau outlet kendaraan. (4) Ketentuan mengenai jarak bebas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jarak bebas bangunan ditentukan berdasarkan ketinggian bangunan dan dikenakan dari lantai dasar sampai lantai paling atas bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah sebagai berikut:
pagar/batas garis sempadan jalan;
batas jarak bebas bangunan lain yang bersebelahan; dan
rencana saluran; b. sisi bangunan yang dikenakan jarak bebas adalah sebagai berikut:
pada bangunan tipe tunggal, jarak bebas dikenakan pada semua sisi bangunan;
pada bangunan deret, jarak bebas dikenakan pada sisi belakang bangunan; dan
pada bangunan kopel, jarak bebas dikenakan pada salah satu sisi kanan atau kiri yang tidak menempel pada bangunan lain dan pada sisi belakang bangunan; c. ketentuan mengenai dasar jarak bebas bangunan tercantum dalam Tabel pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. ketentuan khusus jarak bebas bangunan tipe deret yaitu:
bangunan tipe deret hanya diperkenankan maksimal sampai ketinggian 4 (empat) lantai dan lantai berikutnya dikenakan jarak bebas sesuai dengan ketentuan jarak bebas bangunan pada Lampiran VI Peraturan Menteri ini dengan lantai dasar dihitung dari lantai dasar bangunan yang mulai dikenakan jarak bebas; dan
bangunan tipe deret harus menyediakan ruang terbuka bangunan untuk penghawaan dan pencahayaan alami dengan luas sekurang-kurangnya 6 m2 (enam meter persegi), yang dialokasikan minimal setiap panjang bangunan 15 m (lima belas meter) ke arah dalam dan kelipatannya; e. ketentuan khusus jarak bebas bangunan dengan bentuk huruf U dan/atau huruf H (dengan lekukan) yaitu:
massa bangunan yang terletak pada dua sisi yang berbeda dianggap sebagai 2 (dua) massa bangunan;
jarak bebas antar kedua massa bangunan ditentukan berdasarkan kedalaman lekukan bangunan;
bila kedalaman lekukan melebihi total jarak bebas kedua massa bangunan, lebar lekukan paling kurang sebesar total jarak bebas kedua massa bangunan;
bila kedalaman lekukan kurang dari total jarak bebas kedua massa bangunan, lebar lekukan paling kurang sebesar setengah total jarak bebas kedua massa bangunan; dan f. ketentuan khusus jarak bebas bangunan terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu:
dalam hal GSB kurang dari jarak bebas bangunan, maka jarak bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah GSJ untuk lantai dasar sampai lantai keempat adalah minimal sebesar GSB, sedangkan untuk lantai kelima atau lebih mengikuti ketentuan jarak bebas bangunan yang ditetapkan; dan
dalam hal GSB lebih besar dari jarak bebas bangunan, maka jarak bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah GSJ untuk seluruh lantai yaitu minimal sebesar GSB. (5) Ketentuan mengenai ramp dan bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung.
