Pasal 40
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan. (2) Lahan perencanaan sebagaimana pada ayat (1), di dalamnya termasuk rencana jalur pedestrian pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa. (3) Pada lahan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan pemecahan kaveling tanah menjadi lebih kecil dari batasan luasan Zona atau sub-zona yang telah ditentukan. (4) Batasan luasan Zona atau sub-zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
