PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 39
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c berlaku untuk bangunan dalam wilayah daratan KSNT Pulau Nipa. (2) Tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lahan perencanaan; dan b. tata bangunan gedung, terdiri atas:
- pagar;
- GSB;
- jarak bebas bangunan;
- ramp; dan
- bangunan di bawah permukaan tanah; (3) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa wajib memenuhi ketentuan tata bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
