Pasal 42
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan mengenai Prasarana Minimal atau Maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d berlaku untuk bangunan dan gedung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa. (2) Prasarana minimal atau maksimal sebagaimana pada ayat (1), berupa prasarana umum dan prasarana sosial. (3) Ketentuan mengenai prasarana umum dan prasarana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. perhitungan jumlah penghuni berdasarkan unit hunian, setiap 1 (satu) unit hunian berjumlah 4 (empat) jiwa; b. perhitungan dasar kebutuhan luas lahan dan luas lantai bangunan dengan memperhatikan jumlah penduduk yang dilayani; c. pembangunan perumahan vertikal wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan luas lantai bangunan; d. pembangunan perumahan KDB sedang-tinggi wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan luas lahan serta luas lantai bangunan; dan e. untuk kegiatan selain hunian wajib menyediakan prasarana minimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung.
