Pasal 36
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kegiatan pemanfaatan ruang pada Pola Ruang meliputi: a. pada Zona PK.1 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik-titik dasar di Pulau Nipa dari dampak abrasi dan gelombang pasang;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Nipa; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Nipa; b. pada Zona PK.2 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando, rumah jaga, pembangkit listrik, fasilitas
penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, menara tinjau, mercusuar, gedung serbaguna, fasilitas umum, mess karyawan, gudang, bunker, dan embung. 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona PK.2 dan kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat berpotensi menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi utama Zona PK.2; dan 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan wilayah kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Kawasan pertahanan dan serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona PK.2 dan kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat menghilangkan dan atau mengurangi fungsi Zona PK.2, kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan; c. pada Zona B.1 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, kegiatan operasionalisasi fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.1; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak
dan air bersih serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B.1; d. pada Zona B.2 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.2; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B.2; e. pada Zona B.3 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan kantor monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan mess karyawan beserta prasarana pendukungnya;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.3; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi dan/atau merusak kantor monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan mess karyawan beserta prasarana pendukungnya; f. pada Zona KP.4 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove yang serasi kegiatan dalam Zona KP.4, kegiatan penyediaan Zona penyangga pada sisi darat dan sisi laut masing-masing 100 meter (seratus meter) dari Zona KP.4 untuk mencegah terjadinya perambahan dan untuk
mengantisipasi pertumbuhan mangrove ke arah laut bila terjadi proses pelumpuran yang meningkat, kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.4; dan 3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan penebangan hutan mangrove; g. pada Zona KP.1 meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, kegiatan alih muat antarkapal, kegiatan sandar dan olah gerak kapal di kolam Pelabuhan, kegiatan pemanduan, kegiatan perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.1; dan
kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KP.1; h. pada Zona KP.2 meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan alur-pelayaran dari dan ke Pelabuhan, kegiatan keperluan keadaan darurat, kegiatan penempatan kapal mati, kegiatan percobaan berlayar, kegiatan pemanduan kapal; kegiatan penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, dan kegiatan pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.2; dan
kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KP.1; i. ketentuan mengenai kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang dilarang pada Zona KP.1 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai kegiatan pemanfaatan ruang pada Zona KP.3; j. pada Kawasan KH.1 meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertahanan dan kemanan di laut dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KH.1; dan
kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KH.1; k. pada alur A.1 dan alur A.2 meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran dan kegiatan pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi alur A.1 dan alur A.2; dan
kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur A.1 dan alur A.2; l. pada tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3 meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayaran dalam tata pemisah lalu lintas pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3; dan 3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3; m. pada cross traffic A.4 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayaran dalam cross traffic sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi cross traffic A.4; dan
- kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi cross traffic A.4.
