PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 37
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, meliputi: a. KDB; b. KLB; c. Ketinggian Bangunan (KB); d. KTB; dan e. KDH. (2) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Kawasan, Zona, sub-zona, alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(3) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa wajib memenuhi intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
