PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 35
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kegiatan pemanfaatan ruang pada Struktur Ruang meliputi: a. pada jaringan J.1 dan J.2 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan sarana kelengkapan jalan penghubung, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
- pemanfaatan ruang milik jalan pada ruang sejalur tanah tertentu dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen).
b. pada jaringan J.3 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi. c. pada jaringan J.4 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi. d. pada pembangkit listrik J.5 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel dengan lokasi di bagian utara daratan pulau Nipa dan kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik tenaga diesel yang dibangun dengan konfigurasi
mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah; 2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan 3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel serta mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik. e. pada jaringan J.6 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik, dan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik pembangkit listrik tenaga diesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan yang bersifat sementara dan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan tenaga listrik; dan
- pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik mengikuti rencana jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah dengan pertimbangan jangkauan pelayanan ketenagalistrikan dan keamanan.
f. pada prasarana J.7 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan penampungan air baku dan kegiatan pembangunan sarana distribusi air;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan sumber daya air. g. pada jaringan J.8 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan kegiatan pembangunan prasarana pendukung sistem jaringan drainase;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
- optimalisasi aliran air hujan dalam rangka mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati gorong-gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
- pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar saluran drainase; dan
- pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
h. pada jaringan J. 9 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah dan kegiatan pembangunan prasarana pendukung jaringan air limbah;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan
- kegiatan yang tidak boleh dilakukan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
