PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 24
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan dengan tujuan mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa untuk mendukung aktifitas pertahanan dan keamanan. (2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa area untuk penempatan dermaga patroli.
