Pasal 23
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan dengan tujuan mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa untuk mendukung aktifitas kepelabuhanan dan melindungi ekosistem mangrove. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. Zona Pelabuhan; dan b. Zona hutan mangrove. (3) Zona Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sub zona: a. DLKr wilayah perairan Pulau Nipa; dan b. DLKp wilayah perairan Pulau Sambu.
(4) DLKr wilayah perairan Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa area untuk penempatan: a. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; b. fasilitas sandar kapal; c. perairan tempat labuh; dan d. kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; e. perairan pandu; f. perairan untuk kapal pemerintah; g. perairan untuk pengembangan Pelabuhan jangka panjang; h. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan i. perairan untuk keperluan darurat; (5) DLKp wilayah perairan Pulau Sambu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa area peruntukan fasilitas pokok. (6) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari: a. perairan tempat labuh jangkar; dan b. perairan pandu. (7) Zona hutan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa area untuk kegiatan: a. rehabilitasi habitat; b. penelitian dan pengembangan; dan/atau c. pendidikan.
